"SOLUSI PENYELESAIAN KARTU KREDIT/KTA"
Solusi Penutupan Kartu Kredit atau KTA dengan Jalur Hukum (PEMUTIHAN)
Apakah anda mulai stresss dengan hutang kartu kredit & KTA ???
Atau Kolektor yang selalu mengganggu anda saat anda bekerja, di rumah, dan di telepon ????
Kami disini akan membantu untuk menyelesaikannya.
Sebelum itu apa anda tau kalau Kartu Kredit & KTA ada ASURANSI ?
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk
jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian
dari kejadian-kejadian yang tidak dapat didug, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab
hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung".
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah
sebuah kontraklegal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang
dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung"
untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan
oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan,
biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan
membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah.
Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka
bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar
Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari
pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
sumber dari wikipedia
Sekarang kita lanjut ke pokok masalah……………..
Kami
dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) akan membantu proses penutupan Kartu
Kredit/ KTA dengan jalur PEMUTIHAN dengan cara membebas bayarkan setiap
bulannya ke bank. PEMUTIHAN itu jadi kami akan memback up asuransi anda
setotal nominal/ pinjaman anda.
Darimana Asuransi itu di dapat ?
Kartu
Kredit / KTA adalah pinjaman tanpa anggunan yang sudah terback up oleh
asuransi secara otomatis, kartu otomatis terasuransi -yang di ambil dari
payment-payment yang anda bayarkan setiap bulannya ke pihak bank dan
diambil sedikit oleh pihak bank untuk PREMI ASURANSI. Karena dalam UU
NRI " SIapa yang mengeluarkan uang banyak maka harus di back up oleh
asuransi, bila tidak di back up oleh asuransi maka bank-bank seluruh
dunia akan bangkrut ".
Jumlah premi asuransi kredit biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah tagihan kartu kredit.
Asuransi
kredit biasanya meng-cover sisa tagihan agar, pemegang kartu kredit
terlindungi bila terkena musibah, atau terjadi sesuatu yang tidak di
inginkan / failied dalam masalah keuangan dan tidak ditagih lagi.
PROSESNYA :
- Nantinya anda akan menandatangani dokumen” seperti Surat Kuasa, SPJK, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dll.
-
Nantinya kami akan langsung mengurus ke pihak pertama yaitu Card
Center, dan akan mendapatkan tanda bukti pemutihan dari Card Centernya
langsung.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk PEMUTIHAN kurang lebih 2 minggu saat anda mendatangani dokumen” seperti di atas.
PERSYARATAN :
- Foto Copy KTP
- Kartu Kredit
- Biling Statement ( total tagihan anda untuk Kartu Kredit ) / Bukti pembayaran untuk KTA.
- Fee: untuk total tagihan di bawah 5 juta, fee 2 juta. Di atas 5 juta fee 30% dari total tagihan.
Setelah
anda membayar Fee 30% dan bekerja sama dengan kami, maka tidak ada
biaya dikemudian harinya ( ke pihak bank ataupun ke pihak kami ).
Dan
yang terpenting anda punya perlindungan hukum karena tanpa itu pihak
bank dan kolektor berani akan mengambil barang-barang apapun secara
itimidasi/ kekerasan, dan pihak kami bisa melaporkan pihak bank/
kolektornya ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana
tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 368 KUHPidana tentang
Kekerasan/ itimidasi serta bukan itu saja Pemegang kartu mendapatkan
perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 dan
Peraturan BI mengenai Suku Bunga 9 % Pertahun.
Bila anda ingin mengetahui lebih lengkap lagi, silahkan hubungi saya :
Nama ; komarudin aurori
No HP : 0822 - 1830 - 9884
Prinsip
kerja kami ” kami akan menjaga kepercayaan anda dan akan memberikan
kenyamanan serta keamanan kepada anda, karna mungkin dari menjaga
kepercayaan dan kenyaman serta keamanan kepada anda, anda dapat
merekomandasikan kepada saudara/ tetangga/ teman yang memiliki masalah
seperti anda”.